Minggu, 07 Juni 2015

Alamak.. Istri Polisi Tertangkap Jual Narkoba Jenis Shabu

0 komentar

SELATPANJANG
- Peredaran narkoba di negeri ini seolah semakin menjalar . Sekalipun pihak petugas berwenang telah menangkap ratusan orang setiap harinya di seluruh tanah air, namun tidak membuat jaringan lain yang belum tertangkap jerah terhadap itu. Seolah jaringan peredaran barang haram mematikan itu masih terjadi dan dilakoni oleh oknum tertentu.

Seperti diketahui, oknum peredaran narkoba tak terkecuali, baik mereka masih berumur anak-anak, dewasa, maupun perempuan. Bahkan mereka itu sudah ditangkap oleh petugas yang berwewenang. Mirisnya, di Selatpanjang, Kepulauan Meranti, seorang perempuan bernama Suprihatin alias Riri tertangkap tangan oleh petugas Kepolisian Polres setempat, Sabtu (6/6) sekitar pukul 16.00 WIB. Dan belakangan diketahui bahwa, Riri adalah istri seorang Polisi dan masih aktif sebagai pengurus Bhayangkari Polri.

Menurut Kapolres Kepuluan Meranti AKBP Zahwani Pandra Arsyad, Minggu (7/6) kronologis penangkapan perempuan tersebut, terjadi di sebuah kost yang terletak di jalan Imam Bonjol, Selatpanjang. Dimana mereka diinformasikan oleh warga sekitar, bahwa Riri hendak melakukan transaksi narkoba jenis shabu. “Kemudian petugas kami bergerak atas informasi itu,” kata Pandra nama sapaan akbrab Kapolres.

Setelah petugas Reserse Narkoba itu sampai di TKP (Tempat Kejadian Perkara), kemudian mereka  melakukan penggeledahan badan intensif terhadap Riri. “Dari hasil ini petugas kami berhasil menemukan 1 paket BB shabu berukuran 1 Jie (ukuran takaran shabu,red),” tambah Pandra.

Lebih dijelaskan Pandra, pada saat dilakukan penggeledahan, petugas masih mencurigai ada barang haram lain yang disimpan Riri. Kemudia mereka melakukan lagi penggeledahan yang sama. DI dalam rumah kost itu, lagi-lagi petugas menemukan seorang pria bernama Juridian.

“Ketika dilakukan penggeledahan badan terhadap laki-laki itu, Anggota kami juga menemukan Barbuk (Barang Bukti,red) berupa 6 paket shabu yg terbungkus plastik bening di dalam kotak rokok merk Sempoerna yg ditemukan di saku sebelah kanan,” jelasnya.

Selain itu petugas juga menemukan 7 paket shabu yg terbungkus plastik  bening disimpan dalam kotak permen merk mentos yg ditemukan di saku jaket sebelah kiri, 1 buah kaca pirek, 1 timbangan merk heles dan uang hasil penjualan shabu sebesar Rp 7 juta. (leo) link berita : http://batam.tribunnews.com/
Continue reading ...

Jumat, 29 Mei 2015

Jadi Kurir 11 Kilogram Ganja Janda Asal Aceh Ditangkap Saat Turun Kapal di Sekupang

0 komentar
 BATAM - Seorang ibu rumah tangga asal aceh, Em (25) tertangkap polisi saat membawa sepuluh kilogram lebih narkoba jenis daun ganja kering.

Sambil membawa anaknya yang baru berumur tiga tahun, Em nekat menjadi kurir narkoba. Ia membawa barang haram tersebut dari Aceh menuju Dumai, Riau, menggunakan jalur darat. Em yang memang hendak mengantarkan ganja tersebut ke Batam terlebih dahulu menaiki kapak feri dari Dumai menuju Tanjungpinang, pada Sabtu (26/5).

"Dia sebenarnya hendak mengelabui petugas dengan ke Tanjungpinang dulu, baru dari sana balik lagi ke Batam. Dengan maksud tidak mungkin petugas menyangka ganja tersebut masuk dari Tanjungpinang," kata Kasat Res Narkoba polresta Barelang, Kompol Irham Halid, Selasa (26/5).

Sebelum sampai ke tujuan akhirnya, kapal feri tersebut terlebih dahulu berhenti di pelabuhan Sekupang, Batam. Namun Em yang memang baru pertama kalin ke Kepri menyangka jika kapal yang ditumpanginya telah sampai di Tanjungpinang.

"Tersangka kemudian turun di Sekupang. Karena melihat gelagatnya yang mencurigakan, anggota langsung memeriksa dan mengamankannya," terang Irham lagi.

Dari tangan Em, petugas berhasil menemukan 11 paket daun ganja yang disimpan di dalam dua kantong plastik dengan total berat 10,498 kilogram.

"Dia bagi dua kantong. Enam paket ganja di kantong warna hijau muda dan lima paket dalam kantong hijau tua," ujar Irham.

Sementara dari pengakuan Em, dirinya nekat menjadi kurir narkoba karena tidak memiliki penghasilan semenjak menyandang status janda. Sebelum tertangkap di Batam, Em pernah membawa ganja ke Palembang dan Jambi. Setiap kilogramnya, Em menerima upah sebesar Rp 500 ribu.

"Sebelum ke Batam pernah dua kali," katanya.

Saat ini Em harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sementara sang anak yang selalu dibawa saat menjadi kurir telah diantarkan ke pihak keluarga.

"Saya menyesal. Kalau umur panjang nanti saya bisa ketemu anak saya lagi," tutur Em di balik sebo tahanan.

Wanita ini dijerat dengan pasal 112 ayat 1, jo 114 ayat 1 Undang-undang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun, 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati. (Ayf) Link: batam.tribunnews.com
Continue reading ...

Mahasiswa JIM Bintan Kecewa Karena Oknum Dewan Pengguna Sabu Tetap Dipertahankan DPRD Bintan

0 komentar

BINTAN -  Hearing antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Bintan dan Jaringan Informasi Mahasiswa (JIM) Kepri terkait masalah Arief Jumana tidak menemukan titik terang. Pasalnya, keinginan mahasiswa agar Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Amanat Nasional (PAN) untuk melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) kepada Arif Jumana diindahkan oleh PAN.

Hestri Gustrian Ketua DPC PAN Bintan dalam heraring dikanror DPRD Bintan tersebut mengatakan, dalam hal ini proses hukum terhadap Arif Jumana sudah sesuai dengan prosedur. Maka dari itu, PAN dalam hal ini memberikan satu kali lagi kesempatan agar Arif Jumana bisa merubahnya.

"Untuk masalah hukum semuanya sudah selesai. Dan kita berbica masalah hati, kita tidak akan melakukan PAW kepada pak Arif, karena kita masih memberikan kesempatan kepadanya untuk berubah," sebut Hesti dalam rapat tersebut, Senin (25/5) siang.

Salah satu alasan Hesti tidak melakukan PAW terhadap kadernya itu karena dalam pemilu kemaren, Arif mendapatkan suara sekitar 1005 suara. Dan itu berbandi jauh dengan suara kader dibawah Arif yang hanya mengantongi 100 san suara. Itu menjadi pertimbangan Arif. "Suara pak Arif ini cukup banyak, maka dari itu kita mempertahankan dia," sambungnya.

Penjelasan Hesti ini tidak membuat para Mahasiswa yang tergabung didalam JIM menjadi puas. Pasalnya, mereka menilai seorang anggota Dewan yang terhormat seolah-olah kebal hukum. Dia dengan seenaknya bertugas kembali setelah menggunakan sabu bersama dua wanita di bekas kantor Sekretariat PAN. Hal ini yang tidak bisa diterima oleh akal sehat mereka. Apalagi, posisi Arif merupakan anggota Dewan yang bertugas untuk menyuarai keinginan masyarakat. "Ibu selalu berbicara pakai hati dan pakai hati. Tidak mau memberikan PAW. Hukum ini tidak bisa pakai hati buk. Kalau bersalah segera di PAW," sebut Adit kordinator JIM.

Dalam pertemuan tersebut, mahasiswa tidak mau kalah berargumen dengan para anggota Dewan, mereka selalu meminta agar ketua DPC PAN Bintan memberikan putusan yang pasti yaitu melakukan PAW terhadap Arif Jumana. Walaupun demikian, kekuasaan penuh berada ditangan Hesti, jika Hesti tidak mau memberikan PAW tentu saja kehendak mahasiswa ini tidak akan tercapai.

Pada putusan sidang lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negri Tanjungpinang memutuskan untuk melakukan Banding terhadap tiga orang derpidana narkoba yang hanya diberikan hukuman enam bulan Rehabilitasi kepada Arif jumana dan teman-temanya. "Jadi sekrang ibu bilang putusan hukum sudah jelas. Tetapi pihak Kejaksaan melakukan banding kepada Pengadilan Tinggi. Apa bila keputusan nantinya Arif ditahan, apakah ibu akan mengikuti keputusan tersebut," tanya seorang mahasiswa.

Mendengarkan pertanyaan itu, Hesti langsung tertegun, begitu juga dengan bara anggota dewan yang lai, mereka yang sebelumnya membela mati-matian Arif Jumana, sepertinya langsung kehilangan power menjawab segelintir pertanyaan mahasiwa tersebut. Hesti hanya mengatakan, sejauh ini keputusan belum final di Pengadilan Tinggi. Ia lebih memilih menunggu hasil keputusan hukum nantinya. "Jangan itu dulu, sekarang kita tunggu dulu bagai mana keputusanya. Baru kita fikirkan nantinya. Karena keputusanya belum jelas," sebut Hesti.

Sementara itu, Arif jumana diakhrir pertemuan mengucapkan permohonan maaf terhadap seluruh masyarakat Bintan. Dia berjanji akan membayar kesalahanya dengan melakukan perobahan dimasa yang akan datang. "Saya meminta maaf kepada semua masyarakat di Bintan, saya meminta waktu untuk merubah diri," sebutnya.

Saat dutanyakan oleh mahasiswa apakah ia berani untuk mengundurkan diri dari anggota DPRD Bintan, dengan tegas Arif mengatakan tidak. Ia beralasan, jika ia mundur, berarti ia tidak berkesempatan untuk merobah dirinya. "Saya tidak mau munduru, karena saya mau berubah. Dan inilah kesempatan saya," tukasnya singkat.

Hearing bersama anggota DPRD tersebut membuat kecewa para mahasiswa yang tergabung dalam organisasi JIM. Walaupun demikian, mereka berjanji akan terus memantau masalah banding yang dilakukan oleh jaksa ke Pengadilan Tinggi. (Koe) link : batam.tribunnews.com
Continue reading ...

Jumat, 22 Mei 2015

Hati-Hati Makanan Dan Minuman Kemasan Yang Disalahkan Jadi Narkoba

0 komentar

BATAM - Gerakan pemberantasan terhadap peredaran dan penggunaa narkoba di Batam Provinsi Kepri terus dilakukan pihak Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepri (BNNP).

Modus peredaran narkoba kian beragam. Saat ini ada juga narkoba yang dikemas dalam kemasan makanan dan minuman.

" Jauhi narkoba dan berhati-hati terhadap makanan dan minuman yang masih dalam kemasan yang bersegel. Sehingga dapat meminimalisir kemungkinan terkontaminasi narkoba," kata kepala bidang pemberantasan BNNP Kepri Abd. Hasyim Panggabean, Kamis (21/5).

Selain itu kepala BNNP Kepri mengatakan, BNNP akan terus melakukan razia secara rutin untuk melakukan pemberantasan terhadap narkoba. Pasanya dengan program nasional rehabilitasi 100.000 pecandu, Provinsi Kepri mendapat kuota1313 orang.

"Di Kepri sekitar 40 ribu pecandu. Kantong-kantong pecandu salah satunya tempat hiburan malam akan rutin dioperasi," kata Benny.

Katanya, apabilah berhasil menangkap bandar atau pengedar maka akan diproses sesuai hukum. Sedangkan pecandu akan direhabilitasi.

" Kita akan lakukan asesment. Pecandu berat akan direhabilitasi rawat inap. Lamanya rawat inap tergantung level kecanduannya, " ungkapnya. (Alv) link : batam.tribunnews.com
Continue reading ...

Polres Karimun Amankan 2 Kilogrram Sabu dari Warga Malaysia

0 komentar

KARIMUN – Dalam satu minggu belakangan, Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun terlihat begitu banyak panen kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba). Terbaru, Kamis (21/5/2015) pagi di sebuah penginapan di jalan Nusantara, mereka berhasil mengungkap upaya peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
 
Tidak tanggung-tanggung, sabu tersebut dilaporkan seberat 2 kilogram atau jika di-rupiahkan bernilai sekitar Rp 2 miliar. Satu orang dilaporkan turut diamankan, barang haram tersebut dibawa dari Malaysia diduga untuk diedarkan di Karimun dan sekitarnya.
 
Kapolres Karimun, AKBP Suwondo Nainggolan yang dihubungi Tribun Batam, melalui sambungan pesan singkat elektronik (SMS), mengatakan kasusnya dilimpahkan ke Polda Kepri. “Dibawa ke Polda,” ujarnya singkat.
 
Sejak awal tahun 2015 ini, diperkirakan tidak kurang dari 25 orang warga harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan memiliki, menguasai dan menyimpan narkoba berbagai jenis seperti sabu-sabu, ganja, ekstasi dan heroin. Dominan adalah kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Para tersangka pada umumnya adalah pengedar dan kurir.
 
“Kalau jumlahnya saya tak ingat tapi cukup banyak juga lah. Rata-rata pengedar,” ujar Kasatres Narkoba Polres Karimun, AKP Hendrianto, Rabu (20/5/2015) kepada sejumlah wartawan di kantornya. (yah)
Continue reading ...

Polres Karimun Ciduk Pembawa 1 Kilo Ganja di Dermaga Buru

0 komentar

KARIMUN – Polres Karimun kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba) di wilayah hukum mereka. Keempatnya antara lain ganja dengan berat sekitar 800 gram, dengan tersangka RMH (35), warga pulau Buru, 13 Mei sekitar pukul 18.00 WIB. Ganja kering siap edar itu dibungkus menggunakan daun pisang.
 
“Penangkapan RMH berkat kerjasama dengan Polsek Buru. Ia ditangkap saat berada di dermaga umum Pangkalan Balai, RT 002 RW 007, Kelurahan Buru, pulau Buru,” ujar Kasatres Narkoba, AKP Hendrianto, Rabu (20/5/2015) sore di Mapolres Karimun.
 
Ganja tersebut disembunyikan RMH di dalam jok sepeda motornya merek Suzuki Shogun R warna hitam tanpa plat nomor. Tidak berhenti di situ saja, petugas juga melakukan penggeledahan di kediaman RMH dan kembali menemukan barang bukti berupa ganja sebanyak tiga paket kecil yang dibungkus menggunakan daun pisang.
 
Bukti pendukung berupa 16 lembar kertas pembungkus nasi warna coklat, satu unit timbangan diginat merek Emisaki warna orange dan satu unit hanpdhone merek Nokia tipe 105 warna hitam beserta kartu.
 
“RMH kami kenakan Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 111 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun, maksimal 12 tahun dan denda minimal Rp 800 juta, maksimal Rp 8 milyar,” terang Hendrianto.
 
Sementara itu, tersangka RMH mengaku dirinya hanya lah kurir dan bukan pemilik barang. Ia juga mengaku dibayar senilai Rp 300 ribu. Daun haram tersebut ia peroleh dari seseorang di Tanjungbalai Karimun. Mendengar pengakuan RMH itu, Satres Narkoba mengaku telah memasukan sejumlah orang ke dalam daftar pencarian orang (DPO), hanya saja siapa, mereka masih merahasiakannya dengan alasan masih pengembangan.
 
Selain RMH, juga dibekuk seorang pelaku narkoba lainnya yakni Sa (31) di sebuah penginapan di daerah Puakang, Tanjungbalai Karimun, Senin (18/5/2015) siang. Dari tangan Sa, petugas menemukan dua paket kecil sabu-sabu. Sa diciduk polisi saat tengah tidur usai mengkonsumsi sabu pada malam harinya.
 
“Beberapa hari sebelumnya yakni 11 Mei lalu, kami juga mendapat pelimpahan kasus dari Polsek Tanjungbalai Karimun. pelakunya dua orang berinisial Ay dan Eh di depan toko Sogo, jalan Nusantara. Barang bukti berupa sabu-sabu tiga paket kecil dan besar,” ujar Hendrianto. (yah)
Continue reading ...

Senin, 18 Mei 2015

Polda Kepri dan BNN Kepri Gagal Tangkap Bandar di Tempat Hiburan

0 komentar

BATAM -  Maraknya penjualan dan pengedaran narkotika jenis pil ineks, ekstasi dan narkotika jenis lainnya di sejumlah tempat hiburan malam Batam kian terus meningkat.

Rekaman Tribun selama ini, tak henti-hentinya pihak kepolisian dan badan narkotika nasional (BNN) Provinsi Kepri menggelar operasi di tempat hiburan. Namun, peredaran narkoba terus saja berlangsung.
Mirisnya, para pengedar dan bandar sangat sulit untuk ditangkap pihak kepolisian.

Kapolresta Barelang Kombes Asep Safrudin yang dikonfirmasi, mengatakan pihaknya kesulitan menangkap bandar dan pengedar di tempat hibura malam karena jaringan terputus.

" Jaringan terputus karena sistem narkotikanya juga tertutup, " kata Asep, Senin (18/5).

Lanjut Asep, walaupun demikian, pihaknya harus lebih dalam melakukan lidik terhadap pengedaran dan penggunaan narkoba di tempat hiburan. Saat ini pihak kepolisian juga telah menangkap beberap orang yang diduga sebagai bandar dan pengguna narkoba di tempat hiburan malam.

" Ada bandar dan pengguna yang sudah kita tangkap dan nanti akan di ekspos," ungkap Asep.

Selain Asep, Dir Ditresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Wiyarso dan kepala BNN Provinsi Kepri Kombes Pol Benny Setiawan, yang dikonfirmasi terkait hal ini, enggan membalasnya. (Alv) Link : batam.tribunnews.com
Continue reading ...
 

Kritik dan Saran

email:dedy.tribun@gmail.com twitter:@dedytribun

Blogroll

Profil

Wartawan Tribun Batam sejak tahun 2006 hingga saat ini. Telepon 081990867001

Copyright © Warta Narkoba Design by BTDesigner | Blogger Theme by BTDesigner | Powered by Blogger